2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tambah penghasilan.
Setelah mengetahui komponen yang akan dibayarkan pada gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, penting untuk mengetahui gaji pokok tunjangan PNS agar dapat mengetahui besaran gaji ke-13.Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS :
Gaji pokok pensiunan PNS.
a. Golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
b. Golongan II mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp.2.865.000.
c. Golongan III mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.
d. Golongan IV mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Demikian informasi mengenai besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS.
***
Artikel Terkait
Bikin Semringah! Gaji Pensiunan PNS di Bulan April 2023 Bisa Capai Rp 8 Juta, Ini Perhitungannya
Gaji Pensiunan PNS Golongan I - IV Bertambah 2 Kali Lipat di Bulan April 2023, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 PNS Cair! Pensiunan Ini Bakal dapat Nominal Paling Besar
Pensiunan PNS Ada Pesan Penting dari PT Taspen, Gaji ke-13 2023 Tidak Bisa Cair Jika . . .
Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri dan PNS Gol I-IV yang Cair Juni 2023