Jangan Salahkan Sri Mulyani! Dua Golongan PNS Ini Tidak akan Terima Gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 Nanti

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 06:04 WIB
Ilustrasi PNS - Jangan Salahkan Sri Mulyani! Dua Golongan PNS Ini Tidak akan Terima Gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 Nanti (bkn.go.id)
Ilustrasi PNS - Jangan Salahkan Sri Mulyani! Dua Golongan PNS Ini Tidak akan Terima Gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 Nanti (bkn.go.id)

AYOCIREBON.COM - Resmi diumumkan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair pada 5 Juni 2023 mendatang.

Pemberian gaji ke-13 udah diatur secara lengkap dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

PP Nomor 15 Tahun 2023 tidak hanya menjelaskan tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi PNS, aparatur negara, pensiun, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan.

Lebih lanjut, PP tersebut juga menyebutkan siapa saja yang berhak menerima dan tidak menerima gaji ke-13.

Baca Juga: Kasus Ariel Noah Bakal Terulang di Rebecca Klopper dan Rizky Pahlevi, Jika Hal Ini Benar Terjadi

Baca Juga: Durasi 23 Detik! Video Rebecca Klopper dengan Fadly Faisal Ini Bikin Warganet Curiga Ada yang Lain

Ternyata ada dua golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 nanti.

Hal ini tentu bukan salah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani karena aturannya sudah tertulis rapi dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dan PP tersebut juga sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun PNS golongan tersebut memiliki dua ciri-ciri, yakni sebagai berikut:

- Tengah melakukan cuti di luar tanggungan negara

- Tengah bertugas di luar instansi pemerintah dan gajinya ditanggung oleh pihak tempat penugasan.

Sementara itu PNS yang tidak masuk dalam dua golongan tersebut berhak menerima gaji ke-13 dengan besaran yang telah ditentukan.

Besaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan 50 persen tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini