AYOCIREBON.COM - Resmi diumumkan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair pada 5 Juni 2023 mendatang.
Pemberian gaji ke-13 udah diatur secara lengkap dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
PP Nomor 15 Tahun 2023 tidak hanya menjelaskan tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi PNS, aparatur negara, pensiun, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan.
Lebih lanjut, PP tersebut juga menyebutkan siapa saja yang berhak menerima dan tidak menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Kasus Ariel Noah Bakal Terulang di Rebecca Klopper dan Rizky Pahlevi, Jika Hal Ini Benar Terjadi
Baca Juga: Durasi 23 Detik! Video Rebecca Klopper dengan Fadly Faisal Ini Bikin Warganet Curiga Ada yang Lain
Ternyata ada dua golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 nanti.
Hal ini tentu bukan salah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani karena aturannya sudah tertulis rapi dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dan PP tersebut juga sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun PNS golongan tersebut memiliki dua ciri-ciri, yakni sebagai berikut:
- Tengah melakukan cuti di luar tanggungan negara
- Tengah bertugas di luar instansi pemerintah dan gajinya ditanggung oleh pihak tempat penugasan.
Sementara itu PNS yang tidak masuk dalam dua golongan tersebut berhak menerima gaji ke-13 dengan besaran yang telah ditentukan.
Besaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan 50 persen tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Artikel Terkait
Pendaftar CPNS 2023 Auto Bahagia, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV
Yok Daftar Rekrutmen BUMN, Gaji di 7 Perusahaan Ini Besarannya Capai Belasan Juta per Bulan
Makin Makmur! PNS Ada Tambahan Gaji hingga Rp 500 Ribu Tiap Bulannya
Gaji Ke-13 Gagal Cair Juni 2023? Sri Mulyani Telah Tetapkan Peraturan Terbaru, Cek Jadwal Terbarunya
Kenaikan Gaji PNS di Depan Mata Tinggal Tunggu Teken Presiden? Ini Besaran yang Didapatkan Setiap Golongan
Alhamdulillah! Gaji ke-13 Cair Mulai 5 Juni 2023, Pensiunan PNS Golongan I - IV Auto Terima Duit Gede