AYOCIREBON.COM - Gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2023 mendatang.
Tak hanya pegawai yang masih aktif, pensiunan PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Perlu diingat setiap pensiunan PNS akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang berbeda tergantung golongan masing-masing.
Namun komponen yang akan diberikan sama yaitu meliputi:
a. Pensiunan pokok
b. tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan serta
d. tambahan penghasilan
Agar tidak salah menghitung besaran gaji ke-13 yang diterima perlu tahu terlebih dahulu berapa pensiunan pokok yang diterima setiap golongan:
Pensiunan pokok 2023
Golongan I
Ia Rp.1.560.800 - 1.751.900
Artikel Terkait
Gaji ke-13 PNS Cair! Pensiunan Ini Bakal dapat Nominal Paling Besar
Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya
Pensiunan PNS Ada Pesan Penting dari PT Taspen, Gaji ke-13 2023 Tidak Bisa Cair Jika . . .
Gaji Ke-13 Gagal Cair Juni 2023? Sri Mulyani Telah Tetapkan Peraturan Terbaru, Cek Jadwal Terbarunya
Alhamdulillah! Gaji ke-13 Cair Mulai 5 Juni 2023, Pensiunan PNS Golongan I - IV Auto Terima Duit Gede
Jangan Salahkan Sri Mulyani! Dua Golongan PNS Ini Tidak akan Terima Gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 Nanti