AYOCIREBON.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai cair pada 5 Juni 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
"SPM (Surat Perintah Membayar) sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca Juga: Desta dan Natasha Rizki Kompak Datang ke Sidang Cerai Perdana Hari Ini, Bakal Rujuk?
"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," kata Tri Budhianto.
Lantas siapa saja yang bakal menerima gaji ke-13?
Gaji tambahan ini akan diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: Hore! PPPK Juga Dapat Gaji ke 13, Cair Juni 2023, Segini Besarannya
Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari beberapa komponen di antaranya:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
Artikel Terkait
Hore! Uang Lembur PNS Bakal Naik Jadi Segini, Ditambah Uang Makan Rp 500 Ribu per Bulan
Ngabila Salama Ngaku Dapat Gaji Rp34 Juta per Bulan tapi LHKPN Cuma Rp 70 Jutaan, Berapa Sih Gaji PNS?
Hore! PPPK Juga Dapat Gaji ke 13, Cair Juni 2023, Segini Besarannya
Jangan Salahkan Sri Mulyani! Dua Golongan PNS Ini Tidak akan Terima Gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 Nanti
Awas Jangan Sampai Kurang! Segini Nominal Gaji ke-13 yang Diterima Pensiunan PNS Golongan I-IV 5 Juni Nanti