Kenaikan Gaji PNS 2024 Bakal Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023, Segini Besaran Pokoknya

- Kamis, 1 Juni 2023 | 15:21 WIB
Ilustrasi PNS  (Istimewa)
Ilustrasi PNS (Istimewa)

AYOCIREBON.COM- Presiden Jokowi bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 pada 16 Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, sejauh ini rencana kenaikan gaji PNS 2024 tengah digodok Presiden Jokowi.

Rencananya, Presiden Jokowi akan mengumumkan keputusan kenaikan gaji PNS 2024 saat penyampaian RUU APBN 2024 dalam sidang paripurna pada 16 Agustus 2023.

Rencana kenaikan gaji PNS sendiri semula dibeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair 5 Juni 2023, PT Taspen Imbau Pensiunan PNS, TNI dan Polri Segera Lakukan Ini

Sementara, selain gaji pokok yang naik, pemerintah pula berencana mengevaluasi tunjangan kinerja (tukin) yang akan diberikan sesuai kinerja PNS masing - masing.

Untuk rencana kenaikan gaji PNS 2024 sendiri, Kementerian Keuangan masih menghitungnya.

Lantas, berapa gaji pokok PNS ?

Badan Kepegawaian Negara melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial membocorkan besaran gaji pokok PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang sebagai berikut :

Kualifikasi Pendidikan : SD
Golongan Ruang / Pangkat : I/a - Juru Muda
Gaji Pokok : Rp1.560.800

Kualifikasi Pendidikan : SMP
Golongan Ruang / Pangkat I/c - Juru
Gaji Pokok : Rp1.776.600

Kualifikasi Pendidikan : SMA
Golongan Ruang / Pangkat : II/a - Pengatur Muda
Gaji Pokok : Rp2.022.200

Baca Juga: Mengandung Bawang ! Viral Surat Eril saat Kelas 6 SD Bikin Trenyuh Atalia, Jika Aku Sudah Tidak Ada...

Kualifikasi Pendidikan : DIII
Golongan Ruang / Pangkat : II/c - Pengatur
Gaji Pokok : Rp2.301.800

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanggapan Iwan Bule Soal Duet Prabowo - Ganjar

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:07 WIB

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB