Pemerintah Cabut Izin Operasional 5 PTS di Jabar Ini, Bagi Alumni yang akan Legalisasi Ijazah Bisa ke LLDikti

- Kamis, 1 Juni 2023 | 18:32 WIB
Pemerintah Cabut Izin Operasional 5 PTS di Jawa Barat Ini, Bagi Alumni yang akan Legalisasi Ijazah Bisa ke LLDikti (Freepik)
Pemerintah Cabut Izin Operasional 5 PTS di Jawa Barat Ini, Bagi Alumni yang akan Legalisasi Ijazah Bisa ke LLDikti (Freepik)

AYOCIREBON.COM - Kemendikbud Ristek mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Lima di antaranya merupakan PTS di Jawa Barat.

Lima PT Swasta itu tersebar di wilayah Bandung, Bogor, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.

Pencabutan lima PTS di Jawa Barat itu dilakukan pada periode akhir 2022 hingga awal 2023.

Izin operasional PTS ini dicabut lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat mulai dari kelas fiktif hingga jual beli ijazah.

"Jadi yang masuk pada pelanggaran berat, temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah," kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV, Samsuri, Kamis 1 Juni 2023.

Baca Juga: Beri Gambaran Soal Kehidupan Pernikahan, 4 Film Indonesia Ini Cocok Ditonton Calon Pasangan Pengantin

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Spirit Doll 2023: Ketika Anya Geraldine Rawat Boneka Horor

Pencabutan izin operasional terhadap 5 PTS ini tentunya berimbas pada alumni, salah satu imbasnya adalah legalisasi ijazah para lulusannya.

Samsuri mengungkapkan, alumni dari perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut pemerintah dapat melakukan legalisasi ijazah di LLDikti wilayah masing-masing.

Namun para alumni harus memastikan bahwa ijazah yang dimiliki telah terdaftar secara nasional.

"Kalau mereka sudah memiliki penomoran ijazah secara nasional, bisa dipastikan ijazah mereka valid, untuk legalisir bisa dilakukan ke LLDikti wilayah masing-masing, dalam hal ini berarti LLDikti wilayah 4," ungkapnya.

Samsuri mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap kampus-kampus yang menjadi tempat mereka belajar melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

"Jadi saya menyarankan untuk masyarakat rajin-rajin mengecek status kampus nya aktif atau sudah berstatus turup, termasuk mahasiswa bisa dicek status mahasiswanya, KRSnya dan lain-lain," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanggapan Iwan Bule Soal Duet Prabowo - Ganjar

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:07 WIB

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB