AYOCIREBON.COM- Penanak nasi, air minum kemasan, hingga rokok ditemukan dalam barang bawaan sejumlah calon haji asal Jabar (Jawa Barat).
Padahal, penanak nasi maupun rokok dilarang dibawa para calon haji yang berangkat ke Tanah Suci.
Sedianya, tercatat 38.783 jemaah calon haji asal Jabar pada 2023.
Mereka sebelumnya bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Kertajati Majalengka dan Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Mereka terdiri dari 72 kloter yang terbang melalui Bandara Soekarno Hatta dan 24 kloter melalui Bandara Kertajati.
Kepada Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, Boy Hari Novian menyebut, calon haji asal Jabar akan diterbangkan dalam 96 kelompok penerbangan (Kloter).
Sejauh ini, sudah 21 kloter calon haji asal Jabar yang terbang ke Tanah Suci.
"Sudah 21 kloter. Jadi beragam, ada satu kloter yang (berisi) 405, ada yang 480, ada yang 374 jemaah," katanya, Sabtu, 3 Mei 2023.
Sayangnya, di antara mereka masih ada sejumlah calon haji yang belum memahami ihwal barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan ke Tanah Suci.
"Tapi, bukan barang terlarang seperti senjata tajam (sajam) ya. Yang terdeteksi itu ada rice cooker, pemanas air, gunting, alat pencukur, ada juga yang bawa rokok 2 slop," ungkapnya.
Pihaknya pun terus mengingatkan dan mengedukasi secara berkala para calon haji asal Jabar ihwal aturan - aturan penerbangan ke Tanah Suci.
Diharapkan, tidak ada lagi calon haji yang masih membawa barang - barang yang dilarang dalam penerbangan ke Tanah Suci.
Artikel Terkait
Hari Raya Waisak 2023 : Mengenal Ritual Thudong dari Masa ke Masa
Usai Tiba di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Jalani Ibadah Umrah
Catherine Wilson Ikut Antar Suami Pergi Haji, Kondisi Wajahnya jadi Omongan
Taspen Resmi Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Mulai 5 Juni Cek Rekening!
Ria Ricis Sempat Pamer Testpack, Ngaku Belum Mau Nambah Momongan dan Fokus ke Putri Sulungnya
Bolehkah Menjual Daging Kurban Idul Adha? Ini Hukumnya
Kim Seon Ho Gugup di Fan Meeting Hari Kedua, Kaget Diberi Kejutan oleh Penggemar