Calon Haji Asal Jabar Bawa Penanak Nasi hingga Rokok, Ini Jenis Barang yang Dilarang Dibawa ke Tanah Suci

- Minggu, 4 Juni 2023 | 06:25 WIB
Ilustrasi. (Pixabay/dinar_aulia)
Ilustrasi. (Pixabay/dinar_aulia)

AYOCIREBON.COM- Penanak nasi, air minum kemasan, hingga rokok ditemukan dalam barang bawaan sejumlah calon haji asal Jabar (Jawa Barat).

Padahal, penanak nasi maupun rokok dilarang dibawa para calon haji yang berangkat ke Tanah Suci.

Sedianya, tercatat 38.783 jemaah calon haji asal Jabar pada 2023.

Mereka sebelumnya bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Kertajati Majalengka dan Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Baca Juga: Waduh, Kakek Juhani Jemaah Haji Kloter 1 Majalengka Ini Maksa Turun Dari Pesawat Ingat Belum Kasih Makan Ayam

Mereka terdiri dari 72 kloter yang terbang melalui Bandara Soekarno Hatta dan 24 kloter melalui Bandara Kertajati.

Kepada Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, Boy Hari Novian menyebut, calon haji asal Jabar akan diterbangkan dalam 96 kelompok penerbangan (Kloter).

Sejauh ini, sudah 21 kloter calon haji asal Jabar yang terbang ke Tanah Suci.

"Sudah 21 kloter. Jadi beragam, ada satu kloter yang (berisi) 405, ada yang 480, ada yang 374 jemaah," katanya, Sabtu, 3 Mei 2023.

Sayangnya, di antara mereka masih ada sejumlah calon haji yang belum memahami ihwal barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan ke Tanah Suci.

"Tapi, bukan barang terlarang seperti senjata tajam (sajam) ya. Yang terdeteksi itu ada rice cooker, pemanas air, gunting, alat pencukur, ada juga yang bawa rokok 2 slop," ungkapnya.

Pihaknya pun terus mengingatkan dan mengedukasi secara berkala para calon haji asal Jabar ihwal aturan - aturan penerbangan ke Tanah Suci.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 4 Juni 2023 untuk Bayar Pajak Kendaraan

Diharapkan, tidak ada lagi calon haji yang masih membawa barang - barang yang dilarang dalam penerbangan ke Tanah Suci.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanggapan Iwan Bule Soal Duet Prabowo - Ganjar

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:07 WIB

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB