Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Bisa Dapat Sampai Rp5 Jutaan

- Senin, 5 Juni 2023 | 08:05 WIB
Ilustrasi PNS - Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Bisa Dapat Sampai Rp5 Jutaan (bkn.go.id)
Ilustrasi PNS - Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Bisa Dapat Sampai Rp5 Jutaan (bkn.go.id)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada hari ini, Senin 5 Juni 2023. 

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023. 

Bersadarkan PP nomor 15 tersebut, pemerintah memberikan gaji ke-13 diantaranya kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan pula kemampuan keuangan negara. 

Baca Juga: Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI & Pensiunan Diumumkan 16 Agustus 2023 Oleh Presiden, Jadi Segini...

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sumber Dana Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 bagi ASN berasal dari dua sumber dana, pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni untuk ASN di instansi/lembaga setingkat Kementerian, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ASN yang bekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Juga Dapat Gaji ke-13, Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Nominalnya

Berikut adalah rincian anggaran gaji ke-13 bagi ASN, baik dari APBN maupun APBD:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Jawaban Inara Rusli Soal Bekerja di Masa Iddah, Baru Diberi Nafkah Rp19 juta dari Virgoun

Namun demikian, tambahan penghasilan tersebut hanya berlaku pada beberapa instansi daerah tergantung kondisi finansial daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, gaji ke 13 untuk pegawai pemerintah Non-ASN ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Rincian Gaji Pokok PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB