Gaji ke-13 Cair Hari Ini! PNS Kategori Ini Mohon Maaf Tidak Ada Transferan Uang Masuk

- Senin, 5 Juni 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi PNS - Gaji ke-13 Cair Hari Ini! PNS Kategori Ini Mohon Maaf Tidak Ada Transferan Uang Masuk (bkn.go.id)
Ilustrasi PNS - Gaji ke-13 Cair Hari Ini! PNS Kategori Ini Mohon Maaf Tidak Ada Transferan Uang Masuk (bkn.go.id)

AYOCIREBON.COM - Mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023 pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13 adalah PNS, TNI dan Polri.

Namun sayangnya tidak semua PNS akan mendapatkan transferan gaji ke-13.

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu, pemberian gaji ke-13 telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Bersadarkan PP nomor 15 tersebut, pemerintah memberikan gaji ke-13 diantaranya kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan pula kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Hari Ini, Jika Masih Kosong Ini Penyebabnya

Baca Juga: Tasya Farasya dan Raisa Kompak Tak Tunjukkan Wajah Anak, Sepakat Ingin Jaga Privasi

Namun ternyata ada beberapa kategori PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13

Seperti yang dikelaskan sebelumnya, Penerima gaji ke-13 dan ketentuannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Merujuk pada Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan juga anggota Polri dengan ketentuan sebagai berikut:

• Sedang cuti di luar tanggungan dari negara atau dengan sebutan lain

• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, untuk aparatur negara yang akan mendapat gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain:

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB