Tak Hanya PNS, Sederet Profesi Ini Ternyata Juga dapat Gaji Ke-13 dari Pemerintah, Cek Daftarnya

- Senin, 5 Juni 2023 | 13:53 WIB
Tak Hanya PNS, Sederet Profesi Ini Ternyata Juga dapat Gaji Ke-13 dari Pemerintah, Cek Daftarnya (Unsplash/Mufid Majnun)
Tak Hanya PNS, Sederet Profesi Ini Ternyata Juga dapat Gaji Ke-13 dari Pemerintah, Cek Daftarnya (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOCIREBON.COM - Di awal bulan Juni 2023 ini pemerintah akan mencairkan gaji ke-13.

Gaji ke-13 ternyata tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil saja.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tertuang jelas profesi apa saja yang akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Inilah daftar profesi yang berhak memperoleh gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023:

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Sore Ini, 5 Juni 2023: Syifa Murka Dituding Andre Racuni Makanan dan Bunuh Kucing

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Malam Ini, 5 Juni 2023: Papa Mario Desak Andrew Ceraikan Namira

1. PNS dan Calon PNS (CPNS)

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Pensiunan

7. Penerima tunjangan bersifat pensiun

8. Penerima tunjangan pokok

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB