AYOCIREBON.COM - Lama tak terdengar kabarnya, kini Bharada E muncul lagi membawa berita baik.
Pasalnya Bharada E akan dinyatakan bebas secara murni pada 31 Januari 2024 mendatang.
Kabar ini disampaikan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen PAS Kemenkumham menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Januari 2024.
“(Richard Eliezer) Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Humas Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Kuningan Jawa Barat, Cocok Banget Buat Healing di Tanggal Tua
Ketika ditanyai perihal Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak, Rika enggan menjelaskan lebih lanjut.
Seperti diketahui sebelumnya, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjar karena terbukti turut membantu melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yoshua.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 7 Juni 2023 untuk Perpanjangan SIM
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
Hotman Paris Usul Pernikahan Bharada E Ditayangkan di TV, Warganet Emosi: Jaga Perasaan Keluarga Yosua
Ini Kata Kapolri Soal Peluang Bharada E Kembali Brimob setelah Bebas
Hotman Paris Ingin Biayai Pernikahan Bharada E, Warganet: Dia Bukan Pahlawan Jangan Dibalik Simpatinya
Hasil Sidang Kode Etik: Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
Ini Sederet Alasan yang Membuat Polri Tak Pecat Bharada E, Salah Satunya Faktor Usia
LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ronny Talapessy: Gak Usah Khawatir, Masyarakat Indonesia akan Menjagamu