Lama Tak Terdengar Kabarnya, Bharada E Kini Muncul Bawa Berita Baik

- Rabu, 7 Juni 2023 | 10:25 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer - Lama Tak Terdengar Kabarnya, Bharada E Kini Muncul Bawa Berita Baik (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)
Bharada E atau Richard Eliezer - Lama Tak Terdengar Kabarnya, Bharada E Kini Muncul Bawa Berita Baik (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

AYOCIREBON.COM - Lama tak terdengar kabarnya, kini Bharada E muncul lagi membawa berita baik.

Pasalnya Bharada E akan dinyatakan bebas secara murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

Kabar ini disampaikan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ditjen PAS Kemenkumham menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Januari 2024.

“(Richard Eliezer) Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Humas Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Malam Ini, 7 Juni 2023: Rebutan Warisan, Rudolf Bakar Roberto Kusnadi Hidup-hidup

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Kuningan Jawa Barat, Cocok Banget Buat Healing di Tanggal Tua

Ketika ditanyai perihal Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak, Rika enggan menjelaskan lebih lanjut.

Seperti diketahui sebelumnya, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjar karena terbukti turut membantu melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yoshua.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 7 Juni 2023 untuk Perpanjangan SIM

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB