AYOCIREBON.COM - Arti kata Lord saat ini tengah banyak dicari publik.
Hal ini buntut dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengaku tidak suka dipanggil dengan sebutan Lord.
Luhut merasa sakit hati jika ada orang yang memanggilnya Lord.
Pernyataan ini disampaikan Luhut saat menjadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/6/2023).
Luhut mengaku sakit hati kepada Hakim PN Jatim, tentang banyaknya sebutan Lord untuk dirinya di media sosial yang disebut-sebut termasuk dalam pencemaran nama baik.
"Saya disebut lord dan penjahat, itu kata-kata menyakitkan. Itu sangat menyakitkan hati saya," jelas Luhut.
Lebih lanjut Luhut menyinggung soal jejak digital.
Ia merasa khawatir cucunya kelak akan menemukan pemberitaan tentang sang kakek yang dijuluki dengan panggilan Lord.
"Ini menyangkut kepada anak cucu saya. Karena jejak digital itu tidak akan pernah hilang," lanjut Luhut.
Lantas apa sebenarnya arti kata Lord? Sayangnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak ditemukan kata Lord. Namun menurut Google Translate, Lord adalah kata dari Bahasa Inggris artinya Yang Mulia.
Sedangkan menurut situs Cambridge Dictionary, Lord digambarkan untuk seorang lelaki yang memiliki banyak kekuasaan di bidang tertentu.
Baca Juga: Film Jendela Seribu Sungai Rilis Poster dan Trailer Resmi, Tampilkan Keindahan Kota Banjarmasin
Artikel Terkait
Terungkap! Luhut Belum Vaksin Booster? Data Pribadi Menko Marves Dibocorkan Bjorka
Daftar Lengkap 11 Data Pejabat dan Elit Indonesia yang Dibocorkan Hacker Bjorka: Luhut, Tito, Iwan Bule
Canggih! Menko Luhut Pilih Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Targetkan Pengurangan Jejak Karbon
Canggih! Menko Luhut Pilih Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Targetkan Pengurangan Jejak Karbon
Luhut jadi Saksi Sidang Haris - Fatia, Larangan Masuk sampai Adu Argumen Ramaikan Ruang Sidang PN Jaktim