AYOCIREBON.COM- Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, Selasa, 11 Januari.
Tuntutan atas Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan santriwati di Bandung dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Tuntutan hukuman mati atas Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, sebagaimana Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76 huruf D dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kajati Jabar, Asep N Mulyana yang juga JPU menilai, hukuman mati layak dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan santriwati di Bandung, yang menyebabkan korban hamil hingga melahirkan.
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," paparnya, disarikan dari Republika, jaringan Ayo Cirebon.
Selain hukuman mati, hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas terdakwa Herry Wirawan pula dimintakan pihaknya kepada majelis hakim.
Herry Wirawan juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider setahun kurungan penjara, serta harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban lebih dari Rp331 juta.
JPU juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan dan pesantren serta boarding school terdakwa Herry Wirawan.
Aset itu selanjutnya disita dan dilelang, untuk kemudian dimanfaatkan para korban dan anaknya demi kelangsungan hidup mereka.
Artikel Terkait
Mengenali 4 Jenis Pelecehan Seksual
Bukan Sekedar Kerling Biduan Tarling
Ciri-ciri Pedofil, Pria dan Wanita Bisa Idap Gangguan Seksual Ini
KPI akan Evaluasi Sistem Kepegawaian, Buntut Praktik Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawainya
Mimpi Selingkuh? Simak Alasan dan Cara Mengatasinya
Ridwan Kamil Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Santriwati Korban Pemerkosaan
Kasus Pemerkosaan di Pesantren, Ridwan Kamil Minta Publik Empati pada Psikis Korban
Hukum Berhubungan Badan bagi Istri yang Belum Mandi Besar setelah Haid