AYOCIREBON.COM- Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H / 2022 M senilai Rp45.053.368,00.
Usulan ini disampaikan Gus Menteri, panggilan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, sebagaimana dilansir Ayo Cirebon dari laman Kemenag RI.
Gusmen mengatakan, kebijakan komponen Bipih tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
"Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jamaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun, disisi lain juga harus menjaga prinsip istita'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun - tahun berikutnya," papar Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Usulan Kemenag ini sudah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.
Untuk BPIH reguler, ada 2 komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jemaah disebut dengan Bipih.
Sementara, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut pembiayaan tidak langsung (bantuan).
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah.
Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321.
Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
"Untuk komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing - masing embarkasi ke Arab Saudi," jelas Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Dia meyakinkan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH.
Artikel Terkait
Lorong Goa Sunyaragi Cirebon, Akses Menuju Tiongkok dan Mekah
Indonesia Batalkan Pemberangkatan Haji 2021, Gus Yaqut Jelaskan Sebab
Umat Islam Perlu Tahu Arus Kas dan Pengelolaan Dana Haji
Begini Prosedur Pengembalian Dana Haji 2021 dari Kemenag
Gagal Haji di Indramayu Capai Ribuan, Antrean Keberangkatan Haji Makin Panjang
Syarat dan Cara Bagi Jemaah Haji yang Ingin Umroh Saat Pandemi yang Dibuka Agustus 2021
Kepunahan Neanderthal Bukan karena Ulah Manusia Modern
Lirik Lagu Sholawat Tibbil Qulub, Sholawat Syifa Lengkap Arab dan Latin dengan Terjemah Bahasa Indonesia