AYOCIREBON.COM -- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun ini.
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022? Secara lengkap akan diulas pada tulisan di bawah ini.
Program BSU diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No. 43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.
Baca Juga: Instadp, Cara Intip Instagram Story Tanpa Ketahuan via Instadp Terbaru 2022, Hanya Sekali Klik
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan Rp1 juta kepada setiap pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
Seperti yang telah dijelaskan, tidak semua pekerja akan mendapat BSU 2022. Adapun syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenker berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Merupakan peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mendapatkan upah atau gaji kurang dari 3,5 juta per bulan.
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah selama pandemi.
Baca Juga: Teks Ceramah Kultum dan Kuliah Subuh Tentang 7 Faedah Puasa Ramadhan
Artikel Terkait
Polisi Cokok Buronan AL Tersangka Pengeroyok ADE ARMANDO
Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Intip Syarat dan Cara Daftar di Sini!
Kategori Karyawan Penerima THR 2022 untuk Idulfitri 1443 Hijriah dari Kemnaker, Kamukah Orangnya?
Link Download Video Ica Diduga Dicekoki Miras dan Diperkosa di Cianjur hingga Tewas
CEK FAKTA! Joko Suranto, Warga Grobongan Benahi Jalan Desa Pakai Uang Sendri Rp 2,8 M
Senin 18 April Esok, Pendaftaran Mudik Gratis Tahap 2 Dibuka Kemenhub
Dinilai Langgar HAM, Gerakan Somasi PeduliLindungi Viral di Twitter
Harga Tiket Kereta Api Lebaran 2022 Diskon 60 Persen di KAI Access Ramadhan Festive 2022, Berikut Daftarnya
Jalan Tol Terapkan One Way Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022, Cek Jadwal di Sini
Jadwal One Way Tol Jakarta - Cikampek Selama Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Salah!