AYOCIREBON.COM -- Kabar aturan baru KTP telah beredar di masyarakat setelah disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.
Melansir Suara.com, aturan baru KTP telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan ditetapkan pada 11 April 2022.
Bahkan, aturan baru KTP telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Adapun aturan baru KTP yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut ini.
Baca Juga: Jadwal Sholat Cirebon dan sekitarnya 24 Mei 2022, Berikut Doa dan Dzikir setelah Salat
Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata
Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:
- Nama memiliki paling sedikit dua kata
- Nama tidak boleh disingkat
- Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
- Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Pasal 5: Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan
- Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
- Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Kota Cirebon 24 Mei 2022
Artikel Terkait
Aturan PTM Terbaru, Bisa 100 Persen Asal Ikuti Syarat Ini
Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Tewaskan 13 Orang, Begini Kronologinya
Warga Sunda Wiwitan Kuningan Protes Constatering Lahan Sengketa
Penolakan Constatering Tanah Sunda Wiwitan Kuningan Diwarnai Pertunjukan Angklung Buncis
Djaka Rumantaka Akui Tanah Paseban yang Jadi Lahan Sengketa Sebagai Miliknya
Taman Kuning Kebun Raya Kuningan Sajikan Pesona 23 Ribu Jenis Tanaman
Indonesia Maters 2022 Bakal Digelar di Istora Senayan, Jonatan Christie: Siap Tampil Maksimal
Daftar Peziarah Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis
Ketika Covid 19 jadi Endemi, Bagaimana Penanganannya kemudian ?
Hasil Drawing Indonesia Masters 2022 Bakal Perang Bintang, Nonton via Live Streaming di Sini