AYOCIREBON.COM- Anggota TNI yang menabrak dan membuang jenazah 2 muda mudi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ke - 2 muda mudi itu yakni Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) yang sempat dilaporkan hilang secara miterius pada 8 Desember 2021.
Belakangan diketahui, Handi dan Salsabila menjadi korban tabrakan mobil di Nagreg, Jawa Barat, saat berboncengan dengan sepeda motor.
Situasi kemudian berubah menjadi semakin mengerikan ketika jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kematian Handi dan Salsabila kemudian menyeret 3 anggota TNI, salah satunya Kolonel Infanteri Priyanto.
Terdakwa kasus pembunuhan 2 remaja sipil di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto sendiri telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap prajurit TNI Angkatan Darat tersebut.
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan, Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg pada Desember 2021.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah saat membacakan putusan dalam persidangan, dilansir dari Republika (jejaring Ayo Cirebon).
Artikel Terkait
Foto Jenazah Tangmo Nida Ramai di Media Sosial, Tagar Blacklist Thailand for Holiday Trending di Twitter
Viral 2 Wanita Buang Sampah ke Sungai, Kalau Banjir Jokowi yang Salah
Kecelakaan Truk Papua Barat 18 Orang Tewas, Tabrak Tebing
Daftar Peziarah Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lantunkan Adzan hingga Susuri Sungai Aare Cari Eril Sebelum Kembali ke Indonesia
Diduga Gagal Nyalip, Truk Tangki Elpiji Tabrak 3 Truk di Jalur Pantura Indramayu
Video Pria Tarik-tarikan Kaos dengan Orang Utan, Warganet: Ternyata Benar Adik Kakak Sulit Akur