BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3, Berlaku Juli 2022

- Selasa, 14 Juni 2022 | 14:55 WIB
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3, Berlaku Juli 2022 (FOTO: /PIKIRAN RAKYAT/ARMIN ABDUL JABBAR)
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3, Berlaku Juli 2022 (FOTO: /PIKIRAN RAKYAT/ARMIN ABDUL JABBAR)

 

AYOCIREBON.COM - BPJS Kesehatan hapus Kelas 1, 2, 3. Ketentuan anyar ini berlaku mulai Juli 2022.

Diketahui saat ini ada beberapa level tarif BPJS Kesehatan, seperti Kelas 1, 2, 3. Sebentar lagi, klasifikasi tarif akan diubah.

Setelah BPJS Kesehatan hapus Kelas 1, 2, 3, tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran gaji.

Baca Juga: Covid-19 Subvarian BA4 dan BA5 Terdeteksi di Indonesia, Ahli Imunologi: Jangan Harap Virus Tidak Mutasi Lagi


Disitat dari Suara.com, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Aturan anyar ini akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan yang baru akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.

"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50 persen di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Kementerian Ogah Beli Produk Lokal, Spek Gak Pas dan Kualitas Kurang Oke

Iene berujar, penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.

"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya lagi.

Besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat belum ditentukan. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.

"Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan," jelas Iene.

Sebagai gambaran, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB