Daftar 6 Tersangka Kasus Holywings Indonesia, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru

- Senin, 27 Juni 2022 | 15:44 WIB
Daftar 6 Tersangka Kasus Holywings Indonesia, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru (Dok. Polri)
Daftar 6 Tersangka Kasus Holywings Indonesia, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru (Dok. Polri)

AYOCIREBON.COM - Kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Holywings Indonesia. Sejauh ini 6 tersangka sudah ditetapkan.

Daftar 6 tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian ialah EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22).

6 tersangka tersebut memiliki jabatan dan peran berbeda-beda, antara lain sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial.

Seluruh tersangka kasus Holywings Indonesia terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Holywings Bantah Korbankan Karyawan dalam Kasus Promo MUHAMMAD dan MARIA

Disitat dari laman Polri, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mengembangkan kasus Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Iya, nanti akan kita kembangkan lagi,” ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni 2022.

Diberitakan sebelumnya, kasus Holywings Indonesia ini terkait dengan unggahan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, promo Holywings kontroversial yang diunggah melalui instastory @holywingsindonesia bertuliskan, "Where is..? These names get free bottle every thursday." Pada bagian gambar produk minuman kerasnya menampilkan nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Promo Kontroversial Holywings, Kok Bisa Kesalahan Tim Promosi?

Kemudian, nama dalam poster mula promo Muhammad Holywings diubah menjadi Mario dan Maria. Masing-masing orang dengan nama tersebut akan menerima sebotol minuman keras gratis setiap hari Kamis.

Lantaran perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Hengky Sulaksono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB