Kronologi Kasus Pencabulan Putra Kiai Jombang: Dilaporkan Sejak 2019, Gagal Ditangkap Berkali-kali

- Selasa, 5 Juli 2022 | 14:29 WIB
ilustrasi korban pencabulan
ilustrasi korban pencabulan

AYOCIREBON.COM - Baru-baru ini, putra Kiai Jombang tengah viral. Putra Kiai Jombang jadi sorotan dan bahan hujatan lantaran dirinya diduga melakukan pencabulan.

Dilansir dari Suara.com, anak Kiai Jombang itu menjadi buronan atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Sadiqiyah.

Dugaan kasus pencabulan itu telah dilaporkan oleh aktivis perempuan sejak akhir tahun 2019 silam.

Baca Juga: Skandal PNS Kemenag Subang Terkuak, Staf Ponpes Diduga Cabuli Santriwati

Tapi, sampai saat ini, tersangka belum ditangkap.

Putra Kiai Jombang berinisial MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang pada 2019 lalu lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Dugaan pencabulan disinyalir dilakukan oleh MSA saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSA.

Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, lantas melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Berdasarkan SPDP, MSA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

Baca Juga: PNS Kemenag Subang Diduga Cabuli Santriwati, Polisi: Lebih dari 10 Kali

Tapi, Polres Jombang kesulitan untuk menangkap tersangka MSA, hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.

Sayang seribu sayang, proses penyidikan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu tak kunjung membuahkan hasil.

Bahkan, tersangka MSA selalu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, hingga mengajukan praperadilan.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum MSA telah ditolak.

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini