Kronologi Kasus Putra Kiai Ploso Jombang, Tersangka MSAT Lihai Bersiasat saat Disergap

- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:43 WIB
Kronologi Kasus Putra Kiai Ploso Jombang, Tersangka MSAT Lihai Bersiasat saat Disergap
Kronologi Kasus Putra Kiai Ploso Jombang, Tersangka MSAT Lihai Bersiasat saat Disergap

AYOCIREBON.COM - Kronologi kasus putra kiai Ploso Jombang, tersangka MSAT lihai bersiasat, kabur berkali-kali dari buruan polisi.

Terakhir kali polisi melakukan penyergapan MSAT pada Minggu, 3 Juli 2022, di Jombang.

Dilansir dari Suara.com, tersangka pencabulan berusia 40 tahun asal Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tersebut melarikan diri saat disergap.

Baca Juga: Dentuman Tembakan Iringi Penyergapan Putra Kiai Jombang DPO Tersangka Pencabulan


Sejumlah orang yang disinyalir sebagai anggota tim keamanan MSAT juga berupaya menyerang petugas dengan menggunakan senjata air gun.

Selain itu, mereka juga berusaha menabrak petugas lalu lintas yang hendak menghentikan laju mobil diduga ditumpangi putra kiai Jombang terkemuka itu.


Kasus dugaan pencabulan oleh MSAT mencuat ke permukaan pertama kali pada 2019. Putra kiai Jombang tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang dengan dugaan telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Dugaan pencabulan dilakukan oleh MSAT saat santriwati melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSAT.

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.


Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

Baca Juga: Skandal Selingkuh Polisi Terkuak, Kasat Lantas Polres Way Kanan Dicopot

Waktu terus berjalan. Upaya hukum terus berproses. Namun sayangnya, proses penyidikan MSAT oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tak kunjung membuahkan hasil.

Tersangka dugaan pencabulan ini sering bersiasat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, hingga mengajukan praperadilan.

Praperadilan MSA telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Namun tetap saja polisi tidak mampu mengeksekusi MSAT untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan.

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB