Penjemputan Paksa Putra Kiai Jombang DPO Tersangka Pencabulan Berujung Bentrok Aparat dengan Masa Pesantren

- Kamis, 7 Juli 2022 | 10:44 WIB
Penjemputan Paksa Putra Kiai Jombang DPO Tersangka Pencabulan Berujung Ricuh (Pixabay/geralt)
Penjemputan Paksa Putra Kiai Jombang DPO Tersangka Pencabulan Berujung Ricuh (Pixabay/geralt)

AYOCIREBON.COM -- Penjemputan paksa Moch Subchi Al Tsani (MSAT), putra Kiai Ploso Jombang yang menjadi buron tersangka pencabulan berujung ricuh.

Polisi kembali berupaya menangkap MAST di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis pagi, 7 Juli 2022.

Melansir suarajatim.id, terjadi kericuhan aparat yang akan menjemput paksa MSAT dengan masa di pesantren. Kabarnya, seorang diduga provokator ditangkap. 

Seperti diberitakan sebelumnya, MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang Jatim. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tentang Karir dan Keuangan Hari Ini, Konsisten dalam Bekerja Bawa Hal Baik untuk Jabatanmu

MSAT dilaporkan telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya. MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Setelah 3 tahun lamanya, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Bahkan polisi menetapkan MSAT sebagai DPO, lantaran ia tak koperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Kronologi Kasus Putra Kiai Jombang DPO Tersangka Pencabulan 

Kasus dugaan pencabulan oleh MSAT mencuat ke permukaan pertama kali pada 2019. Putra Kiai Jombang tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang dengan dugaan telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Produsen Uang Palsu, Polres Cirebon Kota Terima Penghargaan dari BI Cirebon

Dugaan pencabulan dilakukan oleh MSAT saat santriwati melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSAT.

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini