Temuan Dana ACT Dialirkan ke Perusahaan Pendiri Bisa jadi Bukti Pidana untuk Polisi

- Kamis, 7 Juli 2022 | 16:12 WIB
Temuan Dana ACT Dialirkan ke Perusahaan Pendiri Bisa jadi Bukti Pidana untuk Polisi (ACT News)
Temuan Dana ACT Dialirkan ke Perusahaan Pendiri Bisa jadi Bukti Pidana untuk Polisi (ACT News)

AYOCIREBON.COM - Data hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalir ke sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan salah satu pendiri lembaga, berpeluang menjadi satu alat bukti untuk memproses kasus dugaan penyelewengan dana ACT secara pidana.

Dilansir dari Suara.com, kemungkinan itu diungkap Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri. Dia mengatakan kepolisian hanya membutuhkan satu alat bukti lagi.

Baca Juga: Upaya Jemput Paksa Putra Kiai Jombang DPO Tersangka Pencabulan Diwarnai Perlawanan

"Jadi unsur pidananya, salah satunya sudah terpenuhi, tentu setidaknya penegak hukum membutuhkan satu alat bukti lagi," kata Ronald saat dihubungi Suara.com pada Kamis, 7 Juli 2022.

Untuk mengumpulkan alat bukti kedua, polisi perlu menelusuri lebih jauh temuan-temuan PPATK terkait dugaan penyelewengan dana ACT.

"Itu bisa dilihat dalam transaksi selama ini, apakah dari kegiatan-kegiatan atau dari komitmen yang bisa berujung kepada peredaran uang atau barang," ujar Ronald.

Dia menjelaskan, ACT merupakan lembaga yang berbadan hukum yayasan, sehingga kerangka hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Baca Juga: Link Petisi Selamatkan UMKM Sebagai Protes Mahalnya Harga Makanan di Go Food dan Grab Food

Merujuk pada Pasal 5 ayat 1 Undang-undang ini, disebutkan, 'Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.'

Kemudian ayat 2 disebutkan, 'Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atas honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :

a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan

b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.'

"Sekarang kami melihat dari temuan PPATK ini, umumnya individu yang mendirikan suatu yayasan itu turut andil dalam kepengurusan. Dalam posisi sebagai badan pembina ya. Pendiri ditempatkan di badan pembina," jelas Ronald.

Baca Juga: Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Berubah per Juli 2022

Dengan melihat temuan PPATK dan merujuk pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Yayasan, diduga telah ditemukan pelanggaran dalam aliran dana ACT. Dalam temuan PPTAK yang diungkap, dana ACT mengalir senilai Rp30 miliar ke perusahaan yang berafiliasi dengan pendirinya.

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini