Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Kemenag Jangan Sewenang-Wenang

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 12:33 WIB
Plang Nama Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur  (FB/@Nur Wachid Manshoer)
Plang Nama Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (FB/@Nur Wachid Manshoer)

AYOCIREBON.COM - Kementerian Agama (Kemenag) diminta jangan sewenang-wenang cabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengingatkan agar Kemenag tidak sewenang-wenang mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Kronologi Bechi Jombang (MSAT) Ditangkap Polisi: Dikepung 15 Jam, 320 Orang Diamankan

"Kalau Kemenag mencabut izinnya, silahkan saja asal tidak sewenang wenang, sesuai prosedur sekaligus meminimalisir kerugian dalam proses belajar mengajar. Supaya ditimbang yang matang, Jangan asal cabut saja," kata Gus Jazil kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Sabtu, 9 Juli 2022.

Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT atau Mas Bechi terhadap salah satu santriwati.

Gus Jazil berkomentar, pencabutan izin memang boleh saja dilakukan, namun harus dipastikan terlebih dahulu yang melanggar hukum lembaga pesantrennya atau oknumnya.

"Pastikan Ini kesalahan lembaga atau cuma oknum saja," katanya.

Baca Juga: Profil Bechi alias Subchi (MSAT) Tersangka DPO Kasus Pencabulan Santriwati, Putra Kiai Jombang

Berkaca dari kasus Mas Bechi, Gus Jazil berkata bahwa semua harus taat terhadap hukum. Ia mengatakan, tak seharusnya ada pihak yang lari dari hukum, terlebih menghalang-halangi.

"Kita juga mesti berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kan tidak semua tersangka atau buronan pasti bersalah. Proses pengadilan yang nantinya akan memutuskan terpidana atau tidak," kata dia.

 

Editor: Hengky Sulaksono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB