AYOCIREBON.COM -- Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bebas bersyarat per hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq bebas usai ditahan pada 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri lantaran terjerat dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Habib Rizieq Shihab juga terjerat kasus atas tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Berdasar pantauan Suara.com, kediaman Habib Rizieq di Gang Paksi, Petamburan 3 Jakarta Pusat dibanjiri sejumlah pria berpakaian gamis putih.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar sebelumnya menyebutkan bahwa Rizieq Shihab sudah bebas dari tahanan dan akan berkumpul dengan keluarga.
"Iya benar sudah bebas (HRS) dari tahanan pagi tadi pukul 06.45 WIB," ujar Aziz Yanuar.
Setelah bebas dari penjara, Rizieq Shihab dikabarkan bakal bertemu dengan keluarganya di Megamendung, Puncak Bogor.
"Akan langsung berkumpul dengan keluarga di Megamendung," sambung Aziz.
Artikel Terkait
Kenaikan Harga Komoditas Bikin Perumahan jadi Primadona
Kasus Dugaan Pencabulan Legislator Fraksi Demokrat DPR RI Inisial DK, Demokrat: Belum Tahu
Pelepasan Jemaah Haji Indonesia Kloter 1 oleh Wamenag RI Diiringi Lantunan Sholawat
297 Koper Jemaah Haji Indonesia Dikembalikan ke Hotel Lantaran Berisi Air Zamzam
Fenomena Langit Hujan Meteor Alpha-Capriconids & Delta-Aquariids akan Terlihat di Indonesia, Intip Tanggalnya
Kasus Dugaan Pencabulan Legislator DPR Inisial DK, Warganet: Katakan Tidak, Padahal Iya
Mahasiswi Asal Cirebon Ikuti Lomba Pesona I PTKN 2022 se-Indonesia: Mohon Doa dan Dukungan
Deretan Teror Pelecehan Seksual di KRL Bikin Perempuan Terancam, Bagaimana Reaksi KAI?
Siti Fadia & Leo Rolly Alami Cedera hingga Deretan Wakil Indonesia Mundur dari Ajang Taipei Open 2022
4 Fakta Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur hingga Tewaskan 10 Orang