Begini Kondisi Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:52 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (pikiran rakyat)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (pikiran rakyat)

AYOCIREBON.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J bersama tiga orang lainnya yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, dan KM.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Tim Khusus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir J setelah terbukti memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Mantan Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Baku Tembak

Dari pantauan Suara.com, kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB tidak terlihat adanya kegiatan.

Selain itu, garis polisi disekitar rumah Ferdy Sambo sudah tidak terpasang dan personel Brimon yang kemarin sore bersiaga juga sudah tidak terlihat.

Terpantau pula, ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Ferdy Sambo. Hanya saja belum diketahui siapa yang berada dalam mobil dan masuk ke rumah tersebut.

Ferdi Sambo bersama tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Download Pengabdi Setan 2 Communion 720p High Speed Kualitas Tinggi, Nonton Bisa Lewat HP?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini