Bharada E Disebut Tidak Miliki Niat Membunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Pembebasan

- Senin, 15 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

AYOCIREBON.COM -- Bharada E alias Richard Eliezer disebutkan tidak memiliki mens rea atau niat membunuh Brigadir J oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E berharap kliennya dibebaskan dalam persidangan Ferdy Sambo yang menyebabkan kasus kematian Brigadir J.

"Tadi siang, saya mengikuti preskon yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE," kata Ronny di Bareskrim Polri pada Senin, 14 Agustus 2022 seperti dikutip dari Suara.com.

"Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus, sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," sambungnya.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Chandrawathi, Kasus Ferdi Sambo vs Brigadir J Diduga Ada Kejanggalan

Ronny Talapessy berharap pernyataan LPSK yang menyebut Bharada E tidak menjadi bagian perencana pembunuhan Brigadir J dapat dijadikan dasar hakim untuk memberikan vonis bebas.

"Kami apresiasi LPSK pernyataan konpers hari ini yang menjelaskan, bahwa status klien kami dalam pemeriksaan tidak bagian dari rencana pembunuhan. Kedua, dia tidak ada niat," katanya.

Di sisi lain, LPSK juga memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Di Polresta Cirebon Bikin SIM dan SKCK Bisa Pakai Sampah Plastik, Begini Caranya

Hasto Atmojo Suroyo membeberkan jika status perlindungan darurat yang sempat diberikan kepada Bharada E resmi dicabut, kemudian memberikan perlindungan penuh terhadap yang bersangkutan.

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kami berikan dua hari lalu kami cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," sambungnya.

Sebelumnya, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keempat tersangka penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB