Terancam Hukuman Mati, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka ke-5 Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Putri Chandrawati jadi Tersangka, Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J (Instagram/@divpropampolri)
Putri Chandrawati jadi Tersangka, Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J (Instagram/@divpropampolri)

AYOCIREBON.COM -- Kabar mengejutkan datang dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kabar Putri Candrawathi jadi tersangka kasus kematian Brigadir J ditetapkan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022 dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans TV Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2022 dan Link Streaming Bioskop Trans TV Winchester 2018

Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi sebelum menetapkan Putri menjadi tersangka baru.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri.

Dengan demikian, Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Keempat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy bernama Kuat Maruf.

Baca Juga: Download KKN di Desa Penari (2022) FULL MOVIE Uncut Version 720p High Speed No Tipu-Tipu

Pembunuhan Berencana

Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini