Fadli Zon Sebut Ada Diskriminasi Hukum Terkait Putri Chandrawati Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tak Ditahan

- Jumat, 2 September 2022 | 15:42 WIB
Fadli Zon Sebut Ada Diskriminasi Hukum Terkait Putri Chandrawati Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tak Ditahan (Twitter/fadlizon)
Fadli Zon Sebut Ada Diskriminasi Hukum Terkait Putri Chandrawati Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tak Ditahan (Twitter/fadlizon)

AYOCIREBON.COM -- Sikap Polri yang tidak menahan Putri Chandrawati mendapat banyak sorotan publik, salah satunya politis Partai Gerindra Fadli Zon.

Fadli Zon menilai sikap Polri yang tidak menahan Putri Chandrawati sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dapat menjadi yurisprudensi yang buruk.

Bahkan, Fadli Zon yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR juga mengantakan tidak ada penahan terhadap Putri Chandrawati menjadi catatan diskriminasi hukum yang nyata.

Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya dengan menyertakan berita terkait istri Ferdy Sambo tersebut yang berjudul "Keputusan Polri Tidak Menahan Putri Chandrawati Menyakiti Rasa Keadilan".

Baca Juga: Hasil Lengkap Japan Open 2022 Hari Ini 2 September 2022, Indonesia Puasa Gelar

"Ini bisa jadi yurisprudensi yang buruk, catatan diskriminasi hukum yang nyata," tulis Fadli Zon dalam cuitannya akun @fadlizon dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya,Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Padahal Putri Candrawathi sudah jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Bambang, keputusan untuk tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga: Berkas Kasus Brigadir J Dikembalikan ke Polisi, Kapan Ferdy Sambo Cs Disidang? September atau Oktober?

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang, Jumat, 2 Septemmber 2022.

Bambang menyebut, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun demikian hal ini dirasa tidak memenuhi rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.

Terlebih saat ini Putri Candrawathi juga masih dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini