Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini 3 Kategori Pelamar yang Diprioritaskan

- Rabu, 14 September 2022 | 14:57 WIB
CEK FAKTA hoax bantuan subsidi pulsa dan kuota internet bagi dosen, guru, dan siswa periode Desember 2021. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
CEK FAKTA hoax bantuan subsidi pulsa dan kuota internet bagi dosen, guru, dan siswa periode Desember 2021. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah telah menetapkan 530 ribu lowongan atau formasi yang akan dibuka dalam seleksi ASN 2022. 

Tahun ini, seleksi yang dibuka hanya untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Salah satunya fokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 rekrutmen PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex dalam siaran persnya, Rabu (14/9/2022), seperti dilansir dari Republika.co.id. 

Baca Juga: Seleksi ASN 2022 Segera Dibuka, Khusus PPPK Guru dan Nakes, Berikut Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Pelamar prioritas kedua adalah THK-II, sedangkan pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum," ujarnya. 

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan, proses seleksi PPPK guru bagi pelamar prioritas kedua dan ketiga dilakukan dalam tiga tahapan.

Ilustrasi ujian SKD CPNS.
Ilustrasi ujian SKD CPNS. (Pexels/Kampus Production)

Tahapan pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 

Kedua, mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Ketiga, melihat hasil tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini