AYOCIREBON.COM - Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan soal ijazah Presiden RI Joko Widodo yang dianggap palsu.
Isu tersebut ramai setelah Bambang Tri Mulyono setelah melakukan gugatan.
Pasalnya gugatan tersebut dilayangkan Bambang pada Senin 3 Oktober 2022 lalu.
Sehubungan dengan hal itu kini Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian (14/10/22).
Baca Juga: Mengonsumsi Chia Seed dapat Membantu Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya!
Tersangka dijerat dengan Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
Lantas siapakah Bambang Tri Mulyono?
Bambang pernah mengenyam pendidikan di SDN Sukerejo, SMPN 2 Blora dan SMAN 1 Blora.
Masa mudanya dihabiskan mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman dengan mengambil jurusan pertanian.
Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Bambang memutuskan keluar dari kampus saat kuliahnya sudah masuk tahap akhir. Setelah itu kegiatan Bambang tidak banyak diketahui.
Nama Bambang dikenal setelah menulis buku Jokowi Undercover.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Salurkan Bantuan Modal Kepada Pelaku Usaha UMKM dan PKL
Hal itu mengakibatkan ia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2019.
Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.
Dalam buku itu Bambang Tri menyebut Jokowi telah memalsukan data pribadinya agar bisa maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 lalu.
Artikel Terkait
Gibran Bantah Mentah-Mentah Soal Isu Ijazah Palsu Presiden RI Joko Widodo, Ungkap Hal Ini
Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, PN Jakarta Pusat Akan Gelar Sidang Gugatan 18 Oktober 2022
Jokowi dan Gibran Dituding Pakai Ijazah Palsu, Ibu Negara WA Kaesang, Kirim Foto Ini untuk Jaga-jaga
Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi