Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyatakan buku Jokowi Undercover tersebut isinya jauh dari dunia akademik, karena hanya berisi dugaan-dugaan penulisnya saja.
Sehubungan dengan hal itu Bambang akhirnya diajukan ke pengadilan dan divonis penjara selama 3 tahun.
Bambang dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian serta permusuhan antarindividu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, Bambang terjerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.(Astri Sari Utami)
Artikel Terkait
Gibran Bantah Mentah-Mentah Soal Isu Ijazah Palsu Presiden RI Joko Widodo, Ungkap Hal Ini
Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, PN Jakarta Pusat Akan Gelar Sidang Gugatan 18 Oktober 2022
Jokowi dan Gibran Dituding Pakai Ijazah Palsu, Ibu Negara WA Kaesang, Kirim Foto Ini untuk Jaga-jaga
Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi