Pengumuman dari Panselnas PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat dan Tanggal Pendaftaran

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Pengumuman dari Panselnas PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat dan Tanggal Pendaftaran (Pexels/Kampus Production)
Pengumuman dari Panselnas PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat dan Tanggal Pendaftaran (Pexels/Kampus Production)

 

AYOCIREBON.COM-- Ada pengumumann terbaru dari Panselnas PPPK guru 2022 mengenai persiapan pendaftaran, dokumen persyaratan dan cara daftar. 

Pendaftaran PPPK guru 2022 masih dinantikan oleh para calon pelamar yang sudah mengharapkan jadwal daftarnya sesuai dengan apa yang sudah di sampaikan.

Sehingga, tidak membuat para pelamar PPPK guru 2022 tidak merasa kecewa.

Perihal ini Panitia Pelaksana pengadaan ASN guru pada tahun ini dengan tegas menyampaikan pesan penting bagi pelamar.

Diketahui ada beberapa pelamar yang sudah menjadi prioritas dalam pengadaan ASN guru tahun ini.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka ? Klik sscasn.bkn.go.id untuk Daftar

Pelamar tersebut terdiri dari Pelamar Prioritas Pertama (PP I) dan pelamar umum dengan pembagiannya:

PP I, memiliki NAB dalam seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, yang terdiri dari THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.
PP II, THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas pertama.

PP III, adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar Umum, adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pengadaan ASN 2022 akan dimulai dengan pengumuman pengadaan ASN yang dijadwalkan mulai 25 Oktober 2022.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan pendaftaran yang nantinya akan dibuka jadwalnya selama dua pekan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Pendaftaran Hingga Pengumuman

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini