Jam Berapa TV Analog akan Dimatikan? Ini Daftar Wilayah yang Harus Ganti TV Digital

- Rabu, 2 November 2022 | 08:15 WIB
Ilustrasi apa itu tv analog.  ((Shutterstock))
Ilustrasi apa itu tv analog. ((Shutterstock))

AYOCIREBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) akan menghentikan siaran TV Analog untuk 222 kota dan kabupaten di Indonesia mulai Rabu (2/11/2022).

Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.

Ini berarti masyarakat yang berada di 222 kota dan kabupaten tersebut tidak bisa lagi menonton TV Analog dan harus ganti ke siaran TV Digital.

Lantas jam berapa TV Analog akan benar-benar dimatikan.

Jika melihat hitungan mundur dari laman resmi Kominfo, TV Analog akan dimatikan pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Apa itu Siaran Televisi Digital? Simak Pengertian, Kelebihan dan Perbedaan dari TV Analog

Berikut ini daftar 222 kota dan kabupaten yang sudah tidak bisa lagi gunakan TV Analog:


Aceh

Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.

Sumatera Utara

Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Sumatera Barat

Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Riau

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini