AYOCIREBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) akan menghentikan siaran TV Analog untuk 222 kota dan kabupaten di Indonesia mulai Rabu (2/11/2022).
Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.
Ini berarti masyarakat yang berada di 222 kota dan kabupaten tersebut tidak bisa lagi menonton TV Analog dan harus ganti ke siaran TV Digital.
Lantas jam berapa TV Analog akan benar-benar dimatikan.
Jika melihat hitungan mundur dari laman resmi Kominfo, TV Analog akan dimatikan pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Apa itu Siaran Televisi Digital? Simak Pengertian, Kelebihan dan Perbedaan dari TV Analog
Berikut ini daftar 222 kota dan kabupaten yang sudah tidak bisa lagi gunakan TV Analog:
Aceh
Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.
Sumatera Utara
Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Sumatera Barat
Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Riau
Artikel Terkait
Jangan Buru-buru Beli Set Top Box, Ini Cara Cek Apakah TV Anda Sudah Digital atau Masih Analog
Daftar Kota dan Kabupaten yang Sudah Tidak Bisa Lagi Gunakan TV Analog Mulai 2 November 2022, Cirebon Termasuk
Apa itu Siaran Televisi Digital? Simak Pengertian, Kelebihan dan Perbedaan dari TV Analog
Siaran Televisi Digital Bakal Gantikan Televisi Analog Per Hari Ini, Begini Cara Proses Migrasi ke TV Digital