Waspada Materai Palsu, Ini Cara Membeli e-Materai di Situs Resmi untuk PPPK 2022

- Kamis, 3 November 2022 | 17:50 WIB
e-materai atau materai elektronik (e-materai.co.id)
e-materai atau materai elektronik (e-materai.co.id)

AYOCIREBON.COM - Berikut adalah cara memberi e-materai atau materai elektronik lewat situs resmi. 

Materai elektronik diperlukan dalam proses seleksi PPPK tahun ini. 

Penggunaan materai perlu diperhatikan agar pelamar PPPK 2022 tidak gugur saat mengikuti proses seleksi seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Untuk mengantisipasi kecurangan seperti tahun sebelumnya, maka di tahun ini sistem SSCASN BKN telah menerapkan penggunaan e-materai.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Gugur! Simak Cara Mengetahui Materai Elektronik Asli atau Palsu

Penggunaan materai elektronik pada sistem SSCASN juga telah terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.

Materai elektronik yang tercantum dalam formulir lamaran nantinya akan terkonfirmasi melalui sistem e-materai Perum Peruri dan BKN.

Nah bagaimana cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022?

Kalau belum tahu cara belinya, silahkan simak cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022 di bawah ini supaya Anda tidak salah beli.

Ada isu yang menyatakan bahwa ada materai palsu yang juga diperjualbelikan. 

Baca Juga: RCTI Ketahuan Belum Matikan Siaran TV Analog, Kominfo Minta Bareskrim Polri Bertindak

Beli e-materai dari web resminya

Cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman e-materai.co.id
  2. Klik beli E-materai
  3. Log in ke e-materai.co.id
  4. Kalau belum punya akun, Anda harus buat akun terlebih dahulu
  5. Setelah Anda berhasil ke laman pembelian, klik "Pembubuhan".
  6. Anda akan diminta untuk unggah dokumen dengan format Pdf yang akan dibubuhi meterai elektronik, jadi silahkan unggah dokumen dengan benar.
  7. Posisikan pembubuhan yang tepat dengan memilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
  8. Masukkan tanggal dan nomor dokumen (jika ada).
  9. Masukkan enam digit angka sebagai PIN pengguna (Jangan bagikan PIN kepada siapapun).
  10. Tekan tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
  11. Unduh kembali file yang telah diunggah. Kini dokumen telah sukses dibubuhi e-meterai.

Baca Juga: Pelanggaran! ANTV, RCTI, MNC TV, GTV dan iNews Belum Matikan TV Analog, Muka Pemerintah Seperti Ditampar

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB