Pelamar PPPK 2022 Wajib Tahu! Tips Terhindar dari Penipuan Materai Elektronik, Ini Bedanya Asli atau Palsu

- Kamis, 3 November 2022 | 19:39 WIB
e-materai atau materai elektronik (e-materai.co.id)
e-materai atau materai elektronik (e-materai.co.id)

AYOCIREBON.COM - Sebagai syarat untuk memenuhi berkas legal mendaftar PPPK 2022, Anda sekarang harus menggunakan e-materai atau materai elektronik.

Penggunaan materai perlu diperhatikan agar pelamar PPPK 2022 tidak gugur saat mengikuti proses seleksi. 

Sebab, kabar yang beredar menyebut jika materai palsu juga diperjualbelikan. 

Untuk menghindari penipuan materai elektronik, sebaiknya membelinya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.

Baca Juga: Waspada Materai Palsu, Ini Cara Membeli e-Materai di Situs Resmi untuk PPPK 2022

Diketahui, penggunaan materai elektronik pada sistem SSCASN telah terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.

Materai elektronik yang tercantum dalam formulir lamaran nantinya akan terkonfirmasi melalui sistem e-materai Perum Peruri dan BKN.

Pelamar PPPK 2022 bisa membeli e-materai melalui PT Mitra Pajakku, PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, PT Peruri Digital Security (PDS), dan Koperasi Swadharma.

Selain itu, masyarakat dapat membelinya melalui reseller resmi.

Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yakni senilai Rp10.000. 

Baca Juga: RCTI Belum Matikan Siaran TV Analog, Kominfo Minta Bareskrim Polri Bertindak

Kemudian, materai elektronik hanya dapat dibubuhkan pada dokumen dengan format pdf.

Oleh sebab itu, apabila ada distributor materai yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, perlu dicurigai tidak asli. 

Beli e-materai dari web resminya

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tok! Harga Gabah dan Beras Resmi Naik, Jadi Segini

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:18 WIB