AYOCIREBON.COM - Sebagai syarat untuk memenuhi berkas legal mendaftar PPPK 2022, Anda sekarang harus menggunakan e-materai atau materai elektronik.
Penggunaan materai perlu diperhatikan agar pelamar PPPK 2022 tidak gugur saat mengikuti proses seleksi.
Sebab, kabar yang beredar menyebut jika materai palsu juga diperjualbelikan.
Untuk menghindari penipuan materai elektronik, sebaiknya membelinya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Baca Juga: Waspada Materai Palsu, Ini Cara Membeli e-Materai di Situs Resmi untuk PPPK 2022
Diketahui, penggunaan materai elektronik pada sistem SSCASN telah terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Materai elektronik yang tercantum dalam formulir lamaran nantinya akan terkonfirmasi melalui sistem e-materai Perum Peruri dan BKN.
Pelamar PPPK 2022 bisa membeli e-materai melalui PT Mitra Pajakku, PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, PT Peruri Digital Security (PDS), dan Koperasi Swadharma.
Selain itu, masyarakat dapat membelinya melalui reseller resmi.
Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yakni senilai Rp10.000.
Baca Juga: RCTI Belum Matikan Siaran TV Analog, Kominfo Minta Bareskrim Polri Bertindak
Kemudian, materai elektronik hanya dapat dibubuhkan pada dokumen dengan format pdf.
Oleh sebab itu, apabila ada distributor materai yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, perlu dicurigai tidak asli.
Beli e-materai dari web resminya
Artikel Terkait
Apa itu Materai Elektronik, Untuk Daftar PPK 2022? Begini Cara Membeli E-Materai
Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Gugur! Simak Cara Mengetahui Materai Elektronik Asli atau Palsu
Waspada Materai Palsu, Ini Cara Membeli e-Materai di Situs Resmi untuk PPPK 2022