MNC Group Terpaksa Matikan Siaran TV Analog setelah Didesak Mahfud MD, Hary Tanoe: Apa Landasan Hukumnya?

- Jumat, 4 November 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi apa itu tv analog - MNC Group akan gugat pemerintah terkait kebijakan penghentian siaran TV analog ((Shutterstock))
Ilustrasi apa itu tv analog - MNC Group akan gugat pemerintah terkait kebijakan penghentian siaran TV analog ((Shutterstock))

 

AYOCIREBON.COM - Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo merasa dirugikan atas kebijakan penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO). 

Dikatakan Hary Tanoe, MNC Group terpaksa menuruti permintaan pemerintah untuk mematikan siaran TV analog meski ia belum paham dengan landasan hukum yang dipakai. 

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulis Hari Tanoe, dikutip melalui akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Turuti Permintaan Pemerintah, MNC Group Akhirnya Matikan Siaran TV Analog

Menurutnya, dalam hal ini jelas terjadi double standard di mana hanya siaran TV analog di wilayah Jabodetabek saja yang dimatikan, sedangkan wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. 

"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Hary Tanoesoedibjo merasa dirugikan dengan kebijakan penghentian siaran TV analog.
Hary Tanoesoedibjo merasa dirugikan dengan kebijakan penghentian siaran TV analog. (Instagram @hary.tanoesoedibjo)

Sementara itu, dalam siaran pers yang diunggahnya, MNC Group, mewakili stasiun TV RCTI, MNCTV, INews dan GTV mengatakan akan menggugat pemerintah secara perdana dan/atau perdata terkait penerapan kebijakan analog switch off atau penghentian siaran tv digital di Indonesia.

MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan telvisi secara analog kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital.

Baca Juga: RCTI dan MNC Group Akhirnya Matikan Siaran TV Analog Setelah Didesak Mahfud MD, Namun Bakal Gugat Pemerintah

Sejauh ini, MNC Group belum menerima surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog wilayah Jabodetabek. 

Dengan demikian, menurut Hary Tanoe pihaknya secara hukum tidak ada kewajiban melaksanakan ASO. 

MNC Group menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini