Cek, Ini Daftar Obat Sirup dari 3 Industri Farmasi yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

- Selasa, 8 November 2022 | 13:58 WIB
Ilustrasi obat sirup dengan etilen glikol melebihi ambang batas (Pixabay/Original_Frank)
Ilustrasi obat sirup dengan etilen glikol melebihi ambang batas (Pixabay/Original_Frank)

AYOCIREBON.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi.

Temuan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk obat sirup dari 3 industri farmasi menjadi dugaan kuat faktor penyebab terbesar kasus gagal ginjal akut.

Kemenkes telah menetapkan sejumlah obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut.

BPOM juga telah mencabut izin edar obat sirup produksi 3 industri farmasi yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Telah menemukan perusahaan atau produsen produk farmasi yang memproduksi sejumlah sirup dengan bahan baku propilen glikol yang tercemar ED dan DEG yang jauh melebihi batas aman," ujar Penny K. Lukito.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Total 8 November 2022

Berdasarkan hasil investigasi tersebut BPOM melakukan penindakan sanksi administratif kepada 3 industri farmasi terkait.

Diantaranya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Daftar produk obat sirup yang dilarang beredar diantaranya sebagai berikut:

1. Flurin DMP Sirup, PT Yarindo Farmatama

2. Unibebi Demam Sirup, PT Universal Pharmaceutical Industries

3. Unibebi Demam Drops, PT Universal Pharmaceutical Industries

4. Unibebi Cough Sirup, PT Universal Pharmaceutical Industries

5. Paracetamol Drops, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries

6. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries

7. Vipcol Sirup, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries

Baca Juga: TERBARU, Daftar 8 Obat Sirup Tercemar Etilon Glikol Versi BPOM

BPOM menetapkan sanksi administrasi dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan oral ketiga industri farmasi tersebut.

Dalam hal ini BPOM memerintahkan ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup.

Kemudian ketiga industri farmasi diminta mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua obat sirup.

Produk obat sirup juga dilakukan penarikan dari peredarannya serta dimusnahkan semua persediaan (stok).

BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasn terhadap produk obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut.

Selain itu juga, BPOM menghimbau kepada pelaku usaha agar konsisten menerapkan CPOB dan memastikan bahan baku yang digunakan sesuai standar.***

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini