AYOCIREBON.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat yang dilarang konsumsi dan ditarik dari peredaran.
Diketahui langkah ini dilakukan BPOM sebagai upaya mencegah bertambahkan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak-anak.
Penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak diduga karena obat sirup yang terkontaminasi zat kimia.
Dalam hal ini pemerintah langsung mengambil tindakan pencegahan dengan memeriksa sampel obat demam.
Baca Juga: Apa Itu Kartu Prakerja dan Siapa yang Berhak Menerima? Simak Penjelasannya
Hasil temuan pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), terdapat 3 perusahaan beserta nama-nama obat yang dicabut izin edarnya.
Hal tersebut tertuang pada surat dengan Nomor HM.01.1.2.11.22.240. yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2022.
Surat tersebut menginformasikan daftar nama perusahaan serta nama obat yang dicabut izin edarnya, yaitu:
PT Yarindo Farmatama
- Cetirizine HCl
- Dopepsa
- Flurin DMP
- Sucralfate
- Tomag Forte
Artikel Terkait
TERBARU, Daftar 8 Obat Sirup Tercemar Etilon Glikol Versi BPOM
Cek, Ini Daftar Obat Sirup dari 3 Industri Farmasi yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Terbaru November 2022, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Unibebi hingga Ibuprofen