RESMI! Ini Daftar Obat yang Dilarang Konsumsi oleh BPOM, Izin Edarnya Telah Dicabut

- Selasa, 8 November 2022 | 17:29 WIB
Ilustrasi obat sirup - Daftar obat yang dilarang konsumsi oleh BPOM. (pixabay/ frolicsomepl)
Ilustrasi obat sirup - Daftar obat yang dilarang konsumsi oleh BPOM. (pixabay/ frolicsomepl)

AYOCIREBON.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat yang dilarang konsumsi dan ditarik dari peredaran.

Diketahui langkah ini dilakukan BPOM sebagai upaya mencegah bertambahkan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak diduga karena obat sirup yang terkontaminasi zat kimia.

Dalam hal ini pemerintah langsung mengambil tindakan pencegahan dengan memeriksa sampel obat demam.

Baca Juga: Apa Itu Kartu Prakerja dan Siapa yang Berhak Menerima? Simak Penjelasannya

Hasil temuan pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), terdapat 3 perusahaan beserta nama-nama obat yang dicabut izin edarnya.

Hal tersebut tertuang pada surat dengan Nomor HM.01.1.2.11.22.240. yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2022.

Surat tersebut menginformasikan daftar nama perusahaan serta nama obat yang dicabut izin edarnya, yaitu:

PT Yarindo Farmatama

- Cetirizine HCl

- Dopepsa

- Flurin DMP

- Sucralfate

- Tomag Forte

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini