Ada 92 Video Porno yang Dibuat ACS dan AH dalam Setahun, Polisi Gagal Fokus dengan Judul 'Satu Lawan Tiga'

- Selasa, 8 November 2022 | 19:33 WIB
ACS dan AH tersangka pemeran video porno kebaya merah  ([Beritajatim])
ACS dan AH tersangka pemeran video porno kebaya merah ([Beritajatim])

AYOCIREBON.COM - Video porno berjudul 'Kebaya Merah' ternyata bukan yang pertama kali dibuat oleh ACS dan AH.

ACS dan AH sudah 92 kali membuat video porno dan 100 foto telanjang.

Fakta ini terungkap setelah Polda Jatim menyita harddisk dari tangan tersangka.

ACS dan AH menjadi pemeran dalam 92 video porno yang mereka buat.

Namun penyidik curiga dengan salah satu judul video porno 'Satu Lawan Tiga'.

Baca Juga: Penampakan Terbaru Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Kini 'Kompak' Pakai Baju Oranye

Kini pihak penyidik akan melakukan penyelidikan mendalam terkait video porno tersebut.

Menurut Kombes Farman, video dan foto yang sudah diproduksi oleh tersangka itu didistribusikan di pasar lokal dan luar negeri.

“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya," jelasnya mengutip dari BeritaJatim.com--jaringan Suara.com

Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).

Baca Juga: Ternyata Sosok Ini yang Pesan Video Syur Wanita Kebaya Merah, Pemain Dikasih Bayaran Rp 750 Ribu

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman. ***

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB