AYOCIREBON.COM - Pemerintah memastikan upah minimum (UM) pada tahun 2023 akan naik seiring beberapa indikator seperti kenaikan BBM, inflasi, dan data ketenagakerjaan lainnya.
Besarnya kenaikan upah minimum 2023 akan segera ditetapkan pemerintah pada 21 November 2022 mendatang.
Kenaikan upah minimum 2023 tersebut nantinya digunakan sebagai acuan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Diketahui, kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Partai Buruh Tolah Penetapan UMP dan UMK 2023 Mengacu pada PP 36/2021
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui para pekerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya dan kenaikan gaji pada 2023 mendatang.
Perihal kenaikan UMP dan UMK 2023 telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Ida Fauziyah memastikan upah buruh, baik UMP maupun UMK 2023 akan lebih besar dibandingkan tahun 2022.
Artikel Terkait
Kapan Upah Minimum Tahun 2023 Ditetapkan ? Begini Beda UMR, UMK, dan UMP
Pemerintah Segera Tetapkan Upah Minimum 2023, Ini Daftar UMK Jabar 2022
Upah Minimum 2023 Diperkirakan Naik Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim 2022
Sinyal Positif Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Ini Kata Kemnaker