AYOCIREBON.COM - Simak info terbaru terkait UMK Jawa Barat tahun 2023.
Hingga saat ini belum ada bocoran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.
Namun pemerintah akan menetapkan UMK 2023 tahun 2023 pada 21 November 2022.
Tentu hal ini menjadi kabar yang sangat baik bagi para pekerja.
Pekerja pasti berharap akan ada kenaikan UMK 2023 ini.
Untuk diketahui, upah minimum diperlukan sebagai dasar dalam menetapkan daftar UMK 2023.
Lantas berapa UMK Jawa Barat tahun 2023?
Simak daftar lengkap dan terbarunya dikutip ayojakarta.com dari ayoindonesia.com pada Minggu (13/11/2022) dengan judul Pemerintah akan Tetapkan UMK Baru, Berikut Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023.
Mengutip dari Ayocirebon.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, apabila penetapan upah minimum pada tahun 2023, akan lebih tinggi dari tahun 2022. Hal itu telah disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dimana dalam penerapannya, pihak pemerintah masih menggunakan formula yang tertera dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Dengan mengacu pada pertumbuhan kedua indikator di tahun 2022 tersebut, maka dipastikan upah minimum 2023 lebih tinggi dengan rata-rata 1,09 persen.
Baca Juga: Link Video Denise Chariesta Berdurasi 38 Menit Beredar di Medsos, sang Selebgram Cuek: Gak Peduli
Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2023 di seluruh kabupaten/kota:
Artikel Terkait
Upah Minimum 2023 Diperkirakan Naik Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim 2022
Upah Minimum 2023 Naik Berapa Persen? Ini Daftar UMK Jawa Barat pada 2022, Kota Bekasi Terbesar
Lengkap! Daftar UMK Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten Tahun 2022, UMK 2023 Segera Ditetapkan
UMR 2023 Resmi Naik Berapa Persen, Berikut Bocoran Daftar UMK 2023