AYOCIREBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah buruh, baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.
Diketahui setiap tahun di Indonesia selalu ada kenaikan UMK dan UMP.
Namun pada tahun 2022 kenaikan UMP dan UMK terbilang sangat kecil hingga menimbulkan masalah di kalangan pekerja dan juga industri.
Namun kini di tahun 2023 UMP dan UMK akan mengalami kenaikan yang besar dibanding tahun 2022.
Mengingat saat ini kondisi ekonomi di Indonesia semakin membaik.
Tidak sembarangan, kenaikan UMP dan UMK 2023 ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Namun Menaker belum mau memberi tahu besaran kenaikan UMK dan UMP 2023.
Hanya saja pemerintah akan menetapkan besaran upah minimum 2023 pada akhir November 2022.
Tetapi di sisi lain Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi memberikan sedikit bocoran terkait kenaikan UMP dan UMK 2023.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, 15 November 2022: Aldebaran Sembuh, Abimana Pusing Siasatnya Gagal
Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Artikel Terkait
Upah Minimum 2023 Naik Berapa Persen? Ini Daftar UMK Jawa Barat pada 2022, Kota Bekasi Terbesar
Lengkap! Daftar UMK Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten Tahun 2022, UMK 2023 Segera Ditetapkan
UMR 2023 Resmi Naik Berapa Persen, Berikut Bocoran Daftar UMK 2023
Berapa UMK Cirebon 2023? Bekasi Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat dengan Nilai Rp4.816.921,17