AYOCIREBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah buruh, baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.
Setiap tahunnya, besaran UMP dan UMK selalu naik.
Namun pada tahun 2022 kenaikan UMP dan UMK terbilang sangat kecil hingga menimbulkan masalah di kalangan pekerja dan juga industri.
Sementara di tahun 2023, kenaikan upah minimum akan lebih besar dibanding tahun ini.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Berapa Persen? Ini Daftar UMK Jawa Barat pada 2022, Kota Bekasi Terbesar
Mengingat saat ini kondisi ekonomi di Indonesia semakin membaik.
Rencananya, Kemnaker akan menetapkan UMP tahun 2023 pada 21 November 2022.
Sementara UMK tahun 2023 akan ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, yakni pada 30 November 2022.
Namun demikian, Kemnaker hingga kini belum memastikan berapa besaran kenaikan UMP dan UMK 2023.
Hanya saja Kemnaker sudah mengantongi data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut rencananya akan diserahkan kepada para gubernur sebagai dasar penetapan kenaikan upah minimum.
Dalam penetapan besaran UMP dan UMK 2023, Kemnaker juga akan mempertimbangkan tuntutan para buruh, yang mengusulkan adanya kenaikan sebesar 13 persen.
Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Artikel Terkait
Upah Minimum 2023 Naik Berapa Persen? Ini Daftar UMK Jawa Barat pada 2022, Kota Bekasi Terbesar
Lengkap! Daftar UMK Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten Tahun 2022, UMK 2023 Segera Ditetapkan
UMR 2023 Resmi Naik Berapa Persen, Berikut Bocoran Daftar UMK 2023
Berapa UMK Cirebon 2023? Bekasi Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat dengan Nilai Rp4.816.921,17
UMK Jawa Barat 2023 Naik, Intip Rincian Besaran di Setiap Wilayah, Karawangan di Posisi Kedua