UMK Jawa Barat 2023 Jadi Berapa Jika Naik 13 Persen? Buruh di Tiga Daerah Ini Bisa Terima Gaji Rp 5 Jutaan

- Kamis, 17 November 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi uang - bocoran UMK Jawa Barat 2023. (Shutterstock)
Ilustrasi uang - bocoran UMK Jawa Barat 2023. (Shutterstock)

AYOCIREBON.COM - UMK Jawa Barat 2023 akan segera ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan jadwal, penetapan UMK Jawa Barat 2023 akan ditetapkan pada akhir November 2022 mendatang.

Namun belum ada bocoran dari pemerintah berapa persen kenaikan UMK Jawa Barat 2023.

Kendati demikian buruh mengusulkan agar UMK Jawa Barat 2023 naik sebesar 13 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut jumlah kenaikan tersebut wajar bila diterapkan.

Dua pertimbangannya adalah inflasi yang terjadi dan pertumbuhan ekonomi yang terus membaik. Dua hal tersebut dijadikan patokan formula menghitung UMK 2023.

"Jadi, yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen," kata dia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gibran Jadi Bahan Ghibah di Twitter, Gara-gara Pamer Foto 'Mukbang' Bareng 3 Tokoh Politik

Menurut Said, kenaikan sangat wajar. Melihat keekonoian, kondisi Indonesia berada di posisi bagus dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,72 persen.

Namun di saat bersamaan inflasi 6,5 persen yang didongkrak kenaikkan harga BBM membuat UMK 2023 sangat wajar untuk dinaikkan sampai 13 persen.

"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36 (red-PP tentang pengupahan)," kata dia.

Bila prosentase tersebut digunakan, akan ada tiga wilayah di Jawa Barat yang menerima gaji Rp 5 jutaan.

Ada tiga wilayah yang akan menerima UMK Rp 5 jutaan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 jadi Rp 5.443.120,92.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini