AYOCIREBON.COM - Pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah buruh, baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan tahun 2022.
Hal ini disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Rencananya, Kemnaker akan menetapkan UMP tahun 2023 pada 21 November 2022.
Sementara UMK tahun 2023 akan ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, yakni pada 30 November 2022.
Baca Juga: UMK 2023 Naik 13 Persen? Ini Prediksi UMK 2023 di Jawa Barat, Cirebon Bisa Dapat Segini
Hingga kini Kemnaker masih enggan memberikan bocoran angka kenaikan upah minimum tahun depan.
Kendati demikian buruh mengusulkan agar UMK 2023 naik sebesar 13 persen.
Apakah Menaker setuju menaikkan UMK 2023 sebesar 13 persen sesuai permintaan buruh?
Sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah soal UMP dan UMK 2023, simak daftar UMP 2022 di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Berdasarkan data Kemenaker, UMP terbesar pada tahun 2022 yakni DKI Jakarta.
UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4.452.724. Sedangkan UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Baca Juga: Cek Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Klik sscasn.bkn.go.id, Siapkan Berkas Ini
Jika naik 13 persen, berikut perkiraan besaran UMP 2023 di sejumlah wilayah di Pulau Jawa:
Artikel Terkait
Menaker Janjikan Upah Minimum 2023 Lebih Besar Dibanding Tahun Ini, Cek Besaran UMP 2022 di Seluruh Indonesia
Besaran UMK 2023 Diumumkan Bulan Ini, Segini Rencana Kenaikannya
UMK 2023 Naik Berapa Persen? Intip Rincian Besaran UMP dan UMK di Indonesia
UMK 2023 Naik 13 Persen? Ini Prediksi UMK 2023 di Jawa Barat, Cirebon Bisa Dapat Segini