Cara Mengajukan Sanggah Bagi Pelamar yang Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022

- Kamis, 17 November 2022 | 13:25 WIB
PPPK 2022. Cara Mengajukan Sanggah Bagi Pelamar yang Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 (kibrispdr.org)
PPPK 2022. Cara Mengajukan Sanggah Bagi Pelamar yang Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 (kibrispdr.org)

AYOCIREBON--- Ini cara sanggah bagi para pelamar yang tak lolos seleksi administrasi  PPPK Guru 2022

Masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022 hanya berlaku bagi pelamar dengan alasan tertentu.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) telah menetapkan ketentuan masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022.

Masa sanggah seleksi administrasi PPPK guru 2022 guru akan segera diselenggarakan pada 18 November hingga 20 November 2022.

Kini, proses pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru sudah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi.

Baca Juga: Cek Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Klik sscasn.bkn.go.id, Siapkan Berkas Ini

Dilansir dari ayobandung.com, jika pelamar telah dinyatakan lolos pada proses seleksi tersebut, maka pelamar bisa lanjut ke tahap seleksi kompetensi.

Namun, jika dinyatakan tidak lolos pada seleksi tersebut dan pelamar merasa dirugikan karena berkas dan persyaratan sudah sesuai ketentuan maka dapat memberikan sanggahan.

Lalu, seperti apakah ketentuan masa sanggah setelah hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022?

Terdapat beberapa ketentuan terkait pelaksanaan masa sanggah yang berlaku hanya kepada beberapa pelamar dengan alasan tertentu.

Baca Juga: Apakah Daniel Mananta Mualaf? Ini Penjelasannya

Pertama, pelamar yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi tersebut diumumkan.

Kedua, pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui laman resmi SSCASN.

Ketiga, panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini