UMP dan UMK 2023 Hanya Naik Segini, Buruh Seluruh Indonesia Ancam Mogok Kerja

- Kamis, 17 November 2022 | 12:13 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal ((Suara.com/Ria Rizki))
Presiden Partai Buruh Said Iqbal ((Suara.com/Ria Rizki))

AYOCIREBON.OM - Presiden Partai buruh Said Iqbal tidak setuju jika penetapan kenaikan ump dan UMK 2023 berdasarkan PP No 36 Tahun 2021.

Said Iqbal mengatakan bahwa PP No 36 Tahun 2021 tidak relevan jika dijadikan landasan hukum kenaikan ump dan UMK 2023.

Ada beberapa alasan yang diungkapkan Said Iqbal terkait hal tersebut.

Alasan yang pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.

Sementara itu menurut Said Iqbal ada dua dasar yang bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk penetapan UMP dan UMK 2023.

Baca Juga: 3 Provinsi Ini Ternyata Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Ada yang Naik Rp 82 Ribu

“Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Said, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Dasar pertama adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.

Said menambahkan, alasan kedua mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan, akibat kenaikan harga BBM dan upah tidak naik 3 tahun berturut-turut.

Kenaikan harga BBM ini menyebabkan daya beli buruh turun.

Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Inilah 7 Orang Terkaya di Dunia 2022 Versi Majalah Forbes, Nomor 3 Orang Asia!

Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan ump/UMK di bawah inflansi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini