AYOCIREBON.COM-- Cara menghitung kenaikan UMK 2023 atau upah buruh terbaru sesuai Peraturan Pemerintah atau PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP 36 tahun 2021 adalah aturan aturan tentang Pengupahan sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada tahun lalu.
Aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini sekaligus mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sejumlah hal baru yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 ini, termasuk tentang pengupahan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.
Baca Juga: UMK 2023 Hanya Naik Di Bawah 5 Persen Jika Pakai PP 36/2021, Partai Buruh Menolak!
Dilansir dari Suara.com, Pasal 15 beleid ini menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Upah waktu per jam menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015.
Dalam Pasal 16 dijelaskan, penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu atau jamak disebut 'part time'.
Upah per jam, dijelaskan juga, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Artikel Terkait
Berapa UMK Cirebon 2023? Bekasi Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat dengan Nilai Rp4.816.921,17
UMK Jawa Barat 2023 Naik, Intip Rincian Besaran di Setiap Wilayah, Karawangan di Posisi Kedua
Besaran UMK 2023 Diumumkan Bulan Ini, Segini Rencana Kenaikannya
PENETAPAN UMK 2023: Buruh Minta UMP DKI Jakarta Rp5,4 Juta
UMK 2023 Naik Berapa Persen? Intip Rincian Besaran UMP dan UMK di Indonesia
UMK Jawa Barat 2023 Jadi Berapa Jika Naik 13 Persen? Buruh di Tiga Daerah Ini Bisa Terima Gaji Rp 5 Jutaan
UMK 2023 Naik 13 Persen? Ini Prediksi UMK 2023 di Jawa Barat, Cirebon Bisa Dapat Segini
Sah, Kemnaker Resmi Umumkan Kenaikann UMK 2023, Ini Daftar UMP 2022 se-Indonesia
UMP dan UMK 2023 Hanya Naik Segini, Buruh Seluruh Indonesia Ancam Mogok Kerja
UMK 2023 Hanya Naik Di Bawah 5 Persen Jika Pakai PP 36/2021, Partai Buruh Menolak!