AYOCIREBON.COM - Memasuki penghujung tahun, buruh dan pekerja lainnya sangat menantikan info terkait kenaikan UMP 2023.
Kemnaker memberikan kabar baik, bahwa UMP 2023 dipastikan naik.
Meskipun sudah dipastikan lebih tinggi dari tahun sebelumnya, namun Kemnaker belum memberikan berapa persen kenaikan UMP 2023.
Dikutip ayojakarta.com dari kemnaker.go.id pada Kamis 17 November 2022, Kemnaker menginformasikan bahwa UMP tahun 2023 semua wilayah di Indonesia akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah batas minimum upah yang harus dibayarkan kepada buruh/karyawan pekerja di sebuah provinsi di Indonesia.
Penetapan kenaikan UMP semua wilayah berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi seperti diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Lalu bagaimanakah cara menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi di sebuah provinsi?
Menaker menggunakan formula untuk menghitung upah minimum yang memuat variabel berupa inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Nantinya hasil perhitungan akan disahkan melalui keputusan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Jadwal resmi penetapan UMP 2023 diprediksi akan dilakukan pada 21 November 2022 yang mana sisa menghitung hari atau selambatnya 30 November 2022.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.
Artikel Terkait
UMK 2023 Naik Berapa Persen? Intip Rincian Besaran UMP dan UMK di Indonesia
3 Provinsi Ini Ternyata Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Ada yang Naik Rp 82 Ribu
Sah, Kemnaker Resmi Umumkan Kenaikann UMK 2023, Ini Daftar UMP 2022 se-Indonesia
UMP dan UMK 2023 Hanya Naik Segini, Buruh Seluruh Indonesia Ancam Mogok Kerja